Honorer K2 Gandeng Yusril Ihza Mahendra

Honorer K2 Gandeng Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Para tenaga honorer K2 (kategori dua) merasa dirugikan dengan pelaksanaan seleksi CPNS 2018.

Mereka menolak seleksi CPNS 2018 yang mensyaratkan usia maksimal 35 tahun, sementara banyak honorer K2 usia sudah melebihi batas tersebut.

Honorer K2 menuntut pemerintah mencabut Permen PAN-RB Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018.

Sekjen Dewan Pengurus Pusat Front Pembela Honorer Indonesia (DPP FPHI) Muhammad Nur Rambe mengatakan, pihaknya mereka sudah menggandeng Yusril Ihza Mahendra untuk mengajukan judicial review Permen PAN-RB 36/2018 ke Mahkamah Agung.

Dia juga kecewa karena pemerintah belum bisa menuntaskan urusan tenaga honorer K2. Janji pemerintah untuk mengakomodasi tenaga honorer K2 untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sampai sekarang juga belum konkrit.

BACA JUGA: Guru Honorer K2 Mogok Mengajar 14 Hari

Nur juga mengatakan kegiatan belajar selama guru honorer mogok kerja, bisa ditangani oleh guru PNS. (lyn/wan)


Honorer K2 menggandeng Yusril Ihza Mahendra, mengajukan judial review Permen PAN RB Nomor 36 Tahun 2018.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News