Jadi Kurir Ganja, Polisi Dituntut Mati
Rabu, 01 April 2009 – 11:45 WIB
Dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa mendapat kerjaan dari Pak Syur (DPO) warga Takengon Aceh (berkas terpisah) untuk membawa ganja ke Medan untuk diserahkan kepada pembelinya bernama, Siti Hajar (berkas terpisah). Jika sampai di Medan, kedua terdakwa akan mendapat upah Rp200 ribu per kilonya jika ganja itu diterima Siti Hajar.
Baru tiba di Medan, keduanya pergi menuju Jalan Djamin Ginting dan menginap di Hotel Pelangi, sambil menunggu dihubungi Siti Hajar. Beberapa jam, menginap petugas Poldasu datang ke Hotel dan akhirnya keduanya ditangkap.(rud)
MEDAN- Sebagai penegak hukum, aparat kepolisian harusnya mencegah tindakan melawan hukum. Tapi dua oknum polisi masing-masing Bripka T Musriadi dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Korban Jiwa Banjir Bandang di Luwu Bertambah Menjadi 11 Orang
- Dua Anak Perempuan Tenggelam saat Berenang di Sungai Enim
- Peduli Pendidikan, Polres Inhu Bangun MCK dan Pojok Baca di SD Marginal Rakit Kulim
- Penyelundupan 2.540 Ekor Burung Melalui Pelabuhan Bakauheni Digagalkan
- Ada Honorer Hampir Punya SK PPPK, tetapi Dicoret BKN, Alasannya Jelas
- DIY Usulkan 354 Formasi CPNS dan 2.590 PPPK 2024, Begini Penjelasan Amin Purwani