Jadi Kurir Ganja, Polisi Dituntut Mati

Jadi Kurir Ganja, Polisi Dituntut Mati
Jadi Kurir Ganja, Polisi Dituntut Mati
Dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa mendapat kerjaan dari Pak Syur (DPO) warga Takengon Aceh (berkas terpisah) untuk membawa ganja ke Medan untuk diserahkan  kepada pembelinya bernama, Siti Hajar (berkas terpisah). Jika sampai di Medan,  kedua terdakwa akan mendapat upah Rp200 ribu per kilonya jika ganja itu diterima Siti Hajar.

Baru tiba di Medan, keduanya pergi menuju Jalan Djamin Ginting dan menginap di  Hotel Pelangi, sambil menunggu dihubungi Siti Hajar. Beberapa jam, menginap  petugas Poldasu datang ke Hotel dan akhirnya keduanya ditangkap.(rud)

MEDAN- Sebagai penegak hukum, aparat kepolisian harusnya mencegah tindakan melawan hukum. Tapi dua oknum polisi masing-masing Bripka T Musriadi dan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News