Jadi Kurir Ganja, Polisi Dituntut Mati

Jadi Kurir Ganja, Polisi Dituntut Mati
Jadi Kurir Ganja, Polisi Dituntut Mati
MEDAN- Sebagai penegak hukum, aparat kepolisian harusnya mencegah tindakan melawan hukum. Tapi dua oknum polisi masing-masing Bripka T Musriadi dan Briptu Erwinsyah Sembiring malah jadi kurir mafia penjual ganja. Alasan kedua oknum ini cuma karena tergiur imbalan untuk menambah penghasilan bulanan.

Kedua penduduk Aspol Blang Kejeren Gawo Lues ini akhirnya tertunduk lemas saat JPU Iwan Ginting SH menuntut keduanya dengan hukuman mati. Oknum petugas berseragam cokelat yang didudukkan di kursi pesakitan di PN Medan ini jadi terdakwa kasus kepemilikan daun ganja kering seberat 163 Kg.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU di hadapan majelis Hakim yang diketuai oleh Ardy Johan SH, dan disaksikan sanak keluarga dari kedua terdakwa, dinyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal pasal 82 ayat 1 huruf a UU RI No 22 Tahun 1997 tentang narkotika golongan I junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP memiliki serta mengedarkan psykotropika jenis ganja, seberat 163 Kg dari Takengon Aceh yang akan dikirim ke Kota Medan.

Menurut JPU, hal yang memberatkan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika serta sebagai aparat penegak hukum sudah seharunya sebagai contoh dan sekaligus pengayom masyarakat banyak.

MEDAN- Sebagai penegak hukum, aparat kepolisian harusnya mencegah tindakan melawan hukum. Tapi dua oknum polisi masing-masing Bripka T Musriadi dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News