Jadi Muncikari dapat Untung Rp 300 Ribu, Selanjutnya Merana di Penjara
Minggu, 05 Juli 2020 – 07:16 WIB
"Dalam hal ini tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp300 ribu dari kejadian ini," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 296 atau Pasal 506 KUHP atas dugaan mengambil keuntungan dari perbuatan asusila. Polisi menyita barang bukti berupa satu unit HP Huawei.
"Muncikari ini merupakan penghubung di mana dapat mendatangkan wanita dengan memesan sesuai dengan kesepakatan," pungkasnya. (ngopibareng/jpnn)
Satpam menyambi jadi muncikari memesankan perempuan untuk teman kencan di hotel.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Paksa Anak di Bawah Umur Melayani Pria Hidung Belang, Muncikari di Tanimbar Ditangkap
- Tawarkan PSK Sekali Kencan Rp 700 Ribu, Muncikari Dapat Sebegini
- Mbak HT Jadikan Salon untuk Prostitusi Terselubung, Ketahuan, Begini Akibatnya
- Tarif Remaja Putri Melayani WNA, Muncikari Dapat Besar
- Hubungan Seksual Remaja Putri dengan Bule Tersebar Luas
- Prostitusi Bertarif Jutaan Rupiah di Banda Aceh Dibongkar, 1 Muncikari & 2 PSK Ditangkap