Jadi Napi Narkoba, 2 Mantan Petugas Lapas di Kalsel Dipindahkan ke Nusakambangan 

Jadi Napi Narkoba, 2 Mantan Petugas Lapas di Kalsel Dipindahkan ke Nusakambangan 
Dua napi kasus narkotika dari Lapas di Kalsel dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. (ANTARA/Firman)

jpnn.com, BANJARMASIN - Sebanyak dua mantan pegawai lapas di Kalimantan Selatan yang menjadi narapidana perkara narkoba akhirnya dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. 

Kedua napi narkoba itu dipindahkan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan untuk menjalani hukuman. 

Pemindahan kedua narapidana itu dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalsel, Kamis (4/11).  

"Keduanya napi kasus narkotika, mereka oknum petugas lapas yang terjerat tindak pidana narkoba," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kalsel Sri Yuwono di Banjarmasin, Jumat (5/11).

Kedua narapidana yang dipindahkan ke Nusakambangan itu ialah DP dan SF. 

DP sebelumnya merupakan warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Tanjung. 

Sementara SF, warga binaan Lapas Kelas IIA Karang Intan. 

Yuwono menjelaskan pemindahan dilakukan sebagai bentuk sanksi lebih berat kepada kedua narapidana itu.

Sebanyak dua mantan pegawai lapas di Kalimantan Selatan yang menjadi narapidana perkara narkoba akhirnya dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News