Mata Tertutup, Tangan-Kaki Diborgol Rantai, Hendra Kurniawan Dibawa ke Nusakambangan
jpnn.com, DENPASAR - Kanwil Hukum dan HAM Bali memindahkan Hendra Kurniawan dari Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli ke Lapas Kelas IIA Karanganyar, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Lapas Karanganyar, Nusakambangan, merupakan lembaga pemasyarakatan super maximum security atau dengan sistem keamanan maksimum.
Gembong narkoba 47 tahun itu padahal baru tujuh bulan menghuni Lapas Bangli. Dia sebelumnya menempati Lapas Kerobokan.
Hendra diganjar pidana penjara selama 18 tahun sesuai putusan kasasi MA pada 3 Juni 2015.
Hendra dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. Dia juga didenda Rp 3 miliar subsider enam bulan penjara.
Pemindahan Hendra bukan tanpa sebab. Pria yang pernah menjadi buron selama tiga bulan sebelum dibawa ke Lapas Kelas II Kerobokan, itu tergolong napi dengan risiko tinggi.
“Narapidana tersebut masuk dalam kategori high risk, sehingga perlu penanganan khusus,” kata Kepala Kanwil Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk dilansir dari Radar Bali, Kamis (14/10). (rb/don/san/yor/JPR)
Hendra Kurniawan kategori napi high risk sehingga perlu dibawa ke Lapas Nusakambangan dengan sistem keamanan maksimum.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Gembong Narkoba di Pekanbaru Ditangkap Polda Riau, Tuh Tampangnya
- Polda Riau Tangkap Gembong Narkoba Jaringan Internasional, Sita 107 Kg Sabu-sabu
- Ada Napi Terorisme di Nusakambangan Ogah Gunakan Hak Pilih di Pemilu 2024
- Satria Gunawan Terima Rp 10 Miliar dari Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama
- Duit Rp 10 Miliar dari Ayah Fredy Pratama Babah Gunakan Buat Ini
- Buru Aset Fredy Pratama, Polri dan Polisi Thailand Investigasi Bersama