Dipecat Sebagai Anggota Polri, Bercerai dengan Istri, AY Sekarang Terlibat Narkoba

Dipecat Sebagai Anggota Polri, Bercerai dengan Istri, AY Sekarang Terlibat Narkoba
Petugas Polres Rejang Lebong memeriksa barang bukti ganja kering yang diduga milik mantan anggota Polri di daerah itu. Foto: ANTARA/Nur Muhamad

jpnn.com, REJANG LEBONG - Beginilah nasib AY (39). Setelah dipecat sebagai anggota Polri dan bercerai dengan istri, warga Jalan Batu Galing, RT01 RW04, Kelurahan Batu Galing, Kecamatan Curup Tengah, Rejang Lebong, Bengkulu, itu terlibat narkoba.

AY ditangkap petugas Polres Rejang Lebong sekitar pukul 12.30 WIB.

Selain diduga menjadi pengedar narkoba, AY juga menanam ratusan batang ganja dalam polybag.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno diwakili Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea mengatakan pengungkapan kasus peredaran dan penanaman ganja itu berawal dari laporan pencemaran nama baik yang dilakukan tersangka di media sosial.

"Tim gabungan satreskrim, satnarkoba dan resmob berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja, pelaku juga menjadi tersangka pelanggaran Undang-Undang ITE berupa pencemaran nama baik. Terduga pelaku ini merupakan mantan anggota," kata Sampson didampingi Kasat Reserse Narkoba Iptu Susilo, Rabu.

Petugas mendatangi kediaman AY, dan saat dilakukan penggerebekan untuk mencari barang bukti HP dan laptop yang digunakan tersangka, polisi menemukan ganja kering dan tanaman ganja yang ditanam dalam polybag.

Kasat Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong Iptu Susilo menambahkan dari rumah tersangka AY ini, petugas menemukan barang bukti berupa tanaman narkotika jenis ganja yang baru ditanam dalam 160 polybag serta ganja siap pakai sebanyak 160 paket ukuran kecil.

Sejauh ini, kata Susilo, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait dengan kepemilikan tanaman ganja siap pakai itu.

AY dipecat sebagai anggota Polri. Sekarang dia ditangkap atas penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News