Jadi Saksi Ahli di Kasus Mantan Direksi Tiga Pilar, Pakar Hukum Bisnis ini Bilang Begini

Jadi Saksi Ahli di Kasus Mantan Direksi Tiga Pilar, Pakar Hukum Bisnis ini Bilang Begini
Logo PT Tiga Pilar Sejahtera Food (tps food). Foto: Source YouTube

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum bisnis Universitas Sebelas Maret (UNS) Dr Yudho Taruno Muryanto menilai, tindakan dua mantan direksi PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk (AISA) Stefanus Joko Mogoginta dan Budhi Istanto termasuk dalam penipuan pasar modal.

Hal tersebut Yudho sampaikan sebagai saksi ahli dalam lanjutan sidang dugaan pemalsuan laporan keuangan AISA pada Rabu (24/3).

Yudho menyebut, kedua terdakwa yakni Joko dan Budhi memenuhi unsur kejahatan dalam pasal 90 dan 93 UU 8/1995 tentang Pasar Modal.

Sejumlah ketentuan tersebut mengatur bahwa emiten dilarang membuat pernyataan atau memberikan keterangan yang secara material tidak benar atau menyesatkan, sehingga mempengaruhi harga saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).

“Pengertian penipuan dalam UU Pasar Modal adalah memberikan informasi tidak benar, setengah benar, atau tidak memberikan informasi sama sekali. Adapun kewajiban emiten adalah memberikan keterbukaan informasi yang diatur dalam pasal 86,” jelas Yudho.

Yudho menambahkan, penyampaian laporan keuangan yang tidak semestinya atau secara material tidak benar itu juga turut membuat distorsi pada pasar modal Indonesia, yang berakibat menurunnya kepercayaan investor.

Lebih luas, tindakan kedua terdakwa juga berimbas buruk terhadap stabilitas keuangan negara, sebab pasar modal merupakan salah satu indikator perekonomian negara.

Oleh karena itu, Joko dan Budhi sebagai direksi Tiga Pilar Sejahtera yang menandatangani laporan, merupakan pihak yang paling bertanggung jawab.

Pengertian penipuan dalam UU Pasar Modal adalah memberikan informasi tidak benar, setengah benar, atau tidak memberikan informasi sama sekali.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News