Jadi Saksi Ahli di Kasus Mantan Direksi Tiga Pilar, Pakar Hukum Bisnis ini Bilang Begini
Jumat, 26 Maret 2021 – 22:26 WIB

Logo PT Tiga Pilar Sejahtera Food (tps food). Foto: Source YouTube
“Direksi bertanggung jawab terhadap laporan keuangan, hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 66 dan pasal 97 UU PT No 40 tahun 2007, terlepas siapa pun yang membuatnya, direksi juga wajib mengetahui potensi kerugian banyak pihak jika memasukan piutang afiliasi dalam laporan keuangan,” papar Yudho.(chi/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Pengertian penipuan dalam UU Pasar Modal adalah memberikan informasi tidak benar, setengah benar, atau tidak memberikan informasi sama sekali.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum Sarankan Penyidik Bareskrim Pelajari Masukan Jaksa Soal Kasus Pagar Laut
- Mensesneg Jadi Jubir Istana, Pakar Pertanyakan Dasar Hukum: Jangan Penunjukkan Ala Kadarnya
- Sinarmas Investama Ajak Generasi Muda Melek Investasi Digital
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Jumlah Investor Pasar Saham RI Meningkat Signifikan Selama Libur Lebaran
- Nilai Tukar Rupiah Hari Ini Melemah, IHSG Juga