Jadi Saksi Ahli di Kasus Mantan Direksi Tiga Pilar, Pakar Hukum Bisnis ini Bilang Begini
Jumat, 26 Maret 2021 – 22:26 WIB
“Direksi bertanggung jawab terhadap laporan keuangan, hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 66 dan pasal 97 UU PT No 40 tahun 2007, terlepas siapa pun yang membuatnya, direksi juga wajib mengetahui potensi kerugian banyak pihak jika memasukan piutang afiliasi dalam laporan keuangan,” papar Yudho.(chi/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Pengertian penipuan dalam UU Pasar Modal adalah memberikan informasi tidak benar, setengah benar, atau tidak memberikan informasi sama sekali.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum UGM: Kasus Karen Harus Ditangani dengan Cermat
- Pakar Hukum: Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, Tak Bisa Tekan Hakim
- Pakar Hukum Minta KPK Segera Bergerak Usut Dugaan Kasus Izin Tambang
- Tamara Tyasmara Disebut Lalai, Pakar Hukum Beri Tanggapan Begini
- Pakar Hukum: Pelanggaran Pemilu TSM Bukan Ranah MK, Melainkan Bawaslu
- IHSG Kebagian Untung Atas Hasil Quick Count Prabowo-Gibran