Jadi Saksi Budi, Halim Dicecar soal Perubahan PBI
jpnn.com - JAKARTA - Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Halim Alamsyah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa sebagai saksi untuk Budi Mulya, Senin (18/11).
Usai diperiksa selama 10 jam, Halim mengatakan, pemeriksaan terhadap dirinya masih terkait dengan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century. Selain itu, Halim juga ditanya tentang perubahan Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang rasio kecukupan modal sebuah bank.
"Saya cuma ditanya soal penetapan FPJP, perubahan (PBI) dan siapa yang memberikan, alasan kenapa diubah, siapa yang meminta itu diubah dan sebagainya begitu," kata Halim di KPK, Jakarta, Senin (18/11).
Namun, Halim enggan berkomentar mengenai pihak yang bertanggungjawab dalam pemberian FPJP tersebut. "Nanti di pengadilan saja," ujarnya.
Dalam kasus itu ini, Budi Mulya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Ia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama dalam pemberian FPJP kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Mantan Deputi Gubernur BI bidang pengelolaan moneter itu telah ditahan KPK sejak hari Jumat (15/11) lalu. Ia ditahan di Rumah Tahanan Jakarta Timur cabang KPK. (gil/jpnn)
JAKARTA - Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Halim Alamsyah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa sebagai saksi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Manfaatkan Dunia Digital untuk Berdagang, Belajar, dan Share Informasi
- 5 Berita Terpopuler: Daftar Verval Honorer BKN Keluar, yang Non-Database Jangan Berharap, soal PPPK Part Time Bagaimana?
- Eks Tim Mawar Buka Suara soal Rumor Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar