Jadi Tahanan KPK, Lawyer Bantah Sogok Pegawai MA

Jadi Tahanan KPK, Lawyer Bantah Sogok Pegawai MA
Jadi Tahanan KPK, Lawyer Bantah Sogok Pegawai MA

jpnn.com - JAKARTA - Pengacara Mario C. Bernardio akhirnya digelandang ke Rumah Tahanan Cipinang Jakarta Timur cabang Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (26/7), sore. Sebelum menaiki mobil tahanan, Mario yang ditangkap dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK itu sempat menegaskan bahwa dirinya tidak menyuap.

"Tapi saya hanya bisa bilang saya tidak pernah memberikan uang dalam rangka menyuap. Itu saja," kata Mario, kepada wartawan di Kantor KPK, Jumat (26/7), malam.

Kendati demikian, lawyer di salah satu kantor pengacara kondang itu  bungkam ketika ditanya tentang pihak yang menyuruhnya. "Cukup," kelitnya.

Dia juga enggan menjelaskan materi pemeriksaan yang dijalani selama kurang lebih 1 x 24 jam. "Begini. Dari kemarin sampai hari ini, sudah menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan dan sekarang akan dilaksanakan penahanan. Kalau terhadap materi pemeriksaan yang ditanyakan nanti bisa dijelaskan juga," ujarnya.

Mario diduga melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Djodi Supratman, pegawai Mahkamah Agung yang juga ditangkap KPK, disangka menerima suap dan dijerat pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor. Seperti halnya Mario,  Djodi juga sudah ditahan KPK. (boy/jpnn)


JAKARTA - Pengacara Mario C. Bernardio akhirnya digelandang ke Rumah Tahanan Cipinang Jakarta Timur cabang Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (26/7),


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News