Jadi Target Buruan Polisi, Pemuda Ini Ditangkap di Indekos

Jadi Target Buruan Polisi, Pemuda Ini Ditangkap di Indekos
Tersangka YJ penghuni tempat kos di Jalan Cipelangleutik, Kota Sukabumi, Jawa Barat beserta barang bukti ribuan butir OKT. Barang bukti dan tersangka ini hasil pengungkapan kasus Satnarkoba Polres Sukabumi Kota., Rabu (27/3/2024). ANTARA/Aditya Rohman

jpnn.com, SUKABUMI - Aparat kepolisian menangkap YJ (25) pelaku pengedar obat keras terbatas (OKT) jenis tramadol HCI dan Hexymer di sebuah tempat inedkos di Jalan Cipelangleutik, Kota Sukabumi, Jawa Barat.

"Tersangka kami tangkap pada Sabtu (23/3) sekitar pukul 22.30 WIB. Dari tangan YJ polisi menyita barang bukti berupa 7.710 butir OKT merek tramadol HCI 50MG dan 240 butir Hexymer," kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yudi Wahyudi, Rabu.

Menurut Yudi, tersangka sudah lama menjadi target buruan pihaknya dan berkat informasi dari warga YJ ditangkap di salah satu tempat kos di wilayah Kecamatan Cikole.

Kepada penyidik Satnarkoba Polres Sukabumi Kota, YJ mengaku obat berbahaya tanpa izin itu didapat dari seseorang berinisial DHA untuk diedarkan kembali di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.

Modus yang dilakukan tersangka dalam mengedarkan barang haram itu, kata dia, dengan cara bertemu langsung dengan pembeli atau dengan cara tempel melalui arahan-arahan tertentu.

"Kami masih mengembangkan kasus ini dan memburu pemasok OKT itu kepada tersangka. Untuk kepentingan penyidikan YJ ditahan di sel tahanan Mapolres Sukabumi Kota," tambahnya.

Akibat ulahnya pemuda ini dijerat dengan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2), ayat (3) Subsider Pasal 436 jo pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun. (antara/jpnn)

Pemuda 25 tahun ini lama menjadi buruan polisi. Temannya berinisial OKT masih dicari aparat.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News