Jadi Terdakwa, Ismeth Diijinkan Nyoblos di Pilkada

Jadi Terdakwa, Ismeth Diijinkan Nyoblos di Pilkada
Jadi Terdakwa, Ismeth Diijinkan Nyoblos di Pilkada
 “Memohon kepada majelis yang mengadili dan memutus perkara ini untuk menyatakan surat dakwaan nomor Dak-11/24/04/2010 tanggal 6 April 2010 adalah sah menurut hukum sebagai dasar mengadili perkara tindak pidana korupsi terdakwa Ismeth Abdullah,” ujar koordinator tim JPU, Rudi Margono.(ara/jpnn)

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengijinkan Ismeth Abdullah, terdakwa perkara korupsi pemadam kebakaran (damkar)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News