Jadi Terdakwa, Ismeth Diizinkan Pulang Demi Pilkada

Jadi Terdakwa, Ismeth Diizinkan Pulang Demi Pilkada
Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah. Foto : Antoni/JPNN
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengijinkan Ismeth Abdullah, gubernur Kepulauan Riau yang menjadi terdakwa perkara korupsi, untuk pulang ke Tanjungpinang, Kepri, guna menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Kepri yang digelar Rabu (26/5) besok. Alasan majelis, karena hak asasi dan hak politik Ismeth tetap harus dipenuhi.

Penetapan majelis itu untuk merespon permohonan dari tim penasehat hukum Ismeth. Pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Selasa (25/5), Luhut MP Pangaribuan yang menjadi penasehat hukum Ismeth, menyatakan bahwa KPU Kepri tidak dapat memenuhi perintah pengadilan yang sudah ditetepkan sepekan lalu, untuk mengirimkan petugas Pilkada ke Rutan LP Cipinang.

 Karenanya, Luhut meminta majelis memberi kesempatan ke Ismeth untuk menggunakan hak pilih. "Karena ini adalah hak asasi dan hak politik terdakwa (Ismeth)," ujar Luhut.

Majelis pun memenuhi permintaan tersebut dengan sejumlah syarat, terutama meminta jaminan tentang keamanan Ismeth, serta jaminan bahwa mantan ketua Otorita Batam itu tidak akan melakukan perbuatan yang dilarang dilakukan selaku terdakwa.

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengijinkan Ismeth Abdullah, gubernur Kepulauan Riau yang menjadi terdakwa perkara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News