Jadi Terdakwa, Ismeth Diizinkan Pulang Demi Pilkada
Selasa, 25 Mei 2010 – 14:10 WIB
Ismeth menegaskan, dirinya yang masih aktif sebagai gubernur berkewajiban memantau pelaksanaan Pilkada Kepri agar berjalan baik. “Kalau salah satu calonnya adalah istri saya, itu hanya kebetulan saja,” pungkasnya.
Seperti diberitakan, Ismeth didakwa melakukan korupsi pengadaan pemadam kebakaran di Otorita Batam tahun 2004-2005. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Ismeth telah melakukan penunjukan langsung pada proyek pengadaan damkar sehingga merugikan negara Rp 5,4 miliar.(ara/jpnn)
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengijinkan Ismeth Abdullah, gubernur Kepulauan Riau yang menjadi terdakwa perkara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ridwan Kamil Cocok Jadi Gubernur Jabar atau Jakarta, Lihat Hasil Survei KIC Ini
- Peniel Waker Unggul di Survei LKPI Untuk Pilbup Puncak
- Ridwan Kamil Lebih Realistis Maju di Pilgub Jabar Ketimbang Jakarta
- PAN Tetap Mendorong Zita Anjani di Pilkada DKI, Sudah Ada Tawaran
- Rencana KPK Memanggil Hasto Dinilai Bertendensi Politik, Sampai Singgung Soal Pilkada
- Perempuan Merdeka Pemalang Yakin Sudaryono Cagub yang Berpihak kepada Kaum Hawa