Psikologis Polwan Pembakar Suami yang Juga Polisi di Mojokerto Terguncang

jpnn.com, MOJOKERTO - Seorang polisi wanita atau Polwan berinisial Briptu FN yang membakar suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW) yang sudah jadi tersangka, dijerat dengan pasal tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Penetapan status Briptu FN sebagai tersangka disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Kombes Dirmanto, di Surabaya, Minggu (9/6).
Anggota Polres Jombang Briptu Rian Dwi Wicaksono yang meninggal dunia akibat dibakar istrinya yang juga anggota Polwan. ANTARA/HO-Polres Jombang
"Sementara ini kami masih terapkan pasal KDRT, kekerasan dalam rumah tangga," ucap Dirmanto.
Dirmanto menyebut Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto turut menyampaikan duka yang mendalam atas kejadian yang dialami dua anggota Polri itu.
Walakin, dia menegaskan proses hukum kasus istri bakar suami itu tetap berlanjut, salah satunya dengan melakukan penetapan status tersangka terhadap Briptu FN.
"Kapolda Jatim turut menyampaikan duka yang mendalam atas kejadian ini," tambahnya.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim juga telah melakukan penahanan terhadap oknum polwan tersebut.
Polwan berinisial Briptu FN, pembakar suaminya yang juga polisi dijerat pasal KDRT. Konon psikologisnya terguncang.
- Prostitusi di Aceh: Mbak ISK Sudah di Kamar, yang Pesan Ternyata Polisi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Vape Isi Obat Keras, Polisi: Dia Sudah Ditangkap
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Penemuan Mayat Dalam Kamar Kos di Cianjur, Ada Luka yang Bikin Curiga
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara