Jadi Tersangka Kasus Penipuan, Begini Curhat Angela Lee

Jadi Tersangka Kasus Penipuan, Begini Curhat Angela Lee
Angela Lee. Foto: Instagram

Atas perbuatan itu, Angela dan suaminya dijerat Pasal 378 atau 372 KUHP, dan Pasal 3 dan 4 UU 8/2010 tentang tindak pidana pencucian uang.

"Untuk ancaman pidana pasal pencucian uang maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," jelas Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Rony Are Setia. (mg7/jpnn)

Artis peran dan model Angela Lee hanya bisa menyesali perbuatannya setelah menjadi tahanan Polres Sleman, Yogyakarta.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News