Jadi Tersangka Kasus Penipuan, Begini Curhat Angela Lee
Kamis, 01 Maret 2018 – 12:26 WIB
Atas perbuatan itu, Angela dan suaminya dijerat Pasal 378 atau 372 KUHP, dan Pasal 3 dan 4 UU 8/2010 tentang tindak pidana pencucian uang.
"Untuk ancaman pidana pasal pencucian uang maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," jelas Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Rony Are Setia. (mg7/jpnn)
Artis peran dan model Angela Lee hanya bisa menyesali perbuatannya setelah menjadi tahanan Polres Sleman, Yogyakarta.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Angela Lee Lakukan Filler Bibir Agar Makin Terlihat Seksi dan Berisi
- Tutup Kolom Komentar, Angela Lee Sampaikan Salam Perpisahan Untuk Mantan Suaminya
- Akui Oplas, Angela Lee: Dibersihin Darah di Dalamnya
- Pak Jokowi Divaksin Covid-19, Angela Lee Soroti Tangan Dokter
- Mata Bengkak, Angela Lee: Enggak Bisa Melek Sama Sekali
- Rasain! Bantu Penipuan Puluhan Juta, Hanya Dapat Jatah Rp 200 Ribu