Jadi Tersangka Laporan Luhut, Fatia KontraS: Ini Bentuk Kriminalisasi dari Pejabat Publik
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti memenuhi panggilan pemeriksaan perdana sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Pantauan JPNN.com, Fatia KontraS tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 12.45 WIB.
Aktivis itu tampak mengenakan pakaian berwana hitam.
Kepada awak media, Fatia menilai penetapan tersangka terhadap dirinya merupakan bentuk kriminalisasi.
"Ini bentuk kriminalisasi dari pejabat publik," kata Fatia di Polda Metro Jaya saat disinggung terkait penetapan tersangka, Senin (21/3).
Fatia mengaku pasrah perihal kasus yang menyeretnya saat ini.
Dia pun siap jika dirinya langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan.
"Kalau ditahan berarti terbukti adanya represif, tetapi saya terima-terima saja," kata Fatia.
Koordinator KontraS Fatia Mualidiyanti menyebut penetapan tersangka dirinya merupakan bentuk kriminalisasi dari pejabat publik
- 5 Lokasi Pelayanan SIM Keliling Hari Ini
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama
- Atasan 5 Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba di Depok Harus Diperiksa