Jadi Tersangka Narkotika, Revaldo Bakal Menjalani Rehabilitasi

Jadi Tersangka Narkotika, Revaldo Bakal Menjalani Rehabilitasi
Revaldo Fifaldi Surya Permana. (FOTO ANTARA/Dhoni Setiawan)

Dalam penangkapan tersebut polisi turut menyita barang bukti antara lain tiga plastik klip berisi ganja masing-masing seberat 0,51 gram, 0,33 gram dan 0,39 gram serta dua butir pil ekstasi.

Penangkapan ini menjadi ketiga kalinya Revaldo berurusan dengan aparat penegak hukum terkait penyalahgunaan narkotika. Revaldo pertama kali ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada 10 April 2006.

Yang bersangkutan kemudian menjalani proses hukum dan divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian, pada 20 Juli 2010 yang bersangkutan kembali ditangkap oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Revaldo tertangkap tangan membawa sabu-sabu sebanyak 50 gram di Jakarta Barat, Selasa (20/7/2010).

Polisi menciduk artis ibu kota itu saat bertransaksi pembelian sabu dengan seorang bandar narkoba. Pada kasus kedua tersebut Majelis Hakim PN Jakarta Barat menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Revaldo. (antara/jpnn)

Revaldo akan direhabilitasi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News