Jadi Tersangka Narkotika, Revaldo Bakal Menjalani Rehabilitasi

jpnn.com - JAKARTA - Aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika oleh Polda Metro Jaya.
Namun demikian, Revaldo akan direhabilitasi setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan akan direhabilitasi," kata kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Jumat (13/1).
Penetapan rehabilitasi dilakukan setelah pihak keluarga Revaldo mengajukan permohonan. Adapun permohonan itu diteruskan ke Tim Asesmen Terpadu yang melibatkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
Tim Asesmen Terpadu merekomendasikan proses hukum terhadap Revaldo berlanjut, dan yang bersangkutan ditempatkan di panti rehabilitasi milik pemerintah.
Trunoyudo menerangkan Revaldo telah ditetapkan sebagai tersangka atas perkara penyalahgunaan narkotika.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Revaldo yakni Pasal 111 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Subsider Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Revaldo ditangkap pada Selasa (10/1) pagi sekitar pukul 04.30 WIB di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.
Revaldo akan direhabilitasi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Nekat Menanam Ganja, Pria di Kampar Ditangkap Unit Reskrim Polsek Siak Hulu
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan