Jadi Tersangka Narkotika, Revaldo Bakal Menjalani Rehabilitasi

Jadi Tersangka Narkotika, Revaldo Bakal Menjalani Rehabilitasi
Revaldo Fifaldi Surya Permana. (FOTO ANTARA/Dhoni Setiawan)

jpnn.com - JAKARTA - Aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika oleh Polda Metro Jaya.

Namun demikian, Revaldo akan direhabilitasi setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan akan direhabilitasi," kata kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Jumat (13/1).

Penetapan rehabilitasi dilakukan setelah pihak keluarga Revaldo mengajukan permohonan. Adapun permohonan itu diteruskan ke Tim Asesmen Terpadu yang melibatkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

Tim Asesmen Terpadu merekomendasikan proses hukum terhadap Revaldo berlanjut, dan yang bersangkutan ditempatkan di panti rehabilitasi milik pemerintah.

Trunoyudo menerangkan Revaldo telah ditetapkan sebagai tersangka atas perkara penyalahgunaan narkotika.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Revaldo yakni Pasal 111 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Subsider Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.


Revaldo ditangkap pada Selasa (10/1) pagi sekitar pukul 04.30 WIB di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.

Revaldo akan direhabilitasi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News