Jadi Tersangka Pengeroyokan, Putra Siregar dan Rico Valentino Terancam 5 Tahun Penjara
Rabu, 13 April 2022 – 13:30 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Pengusaha gerai penjualan gawai, Putra Siregar dan selebritas Rico Valentino ditetapkan sebagai tersangka kasus penggeroyok Nuralamsyah di sebuah kafe kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada 2 Maret 2022.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengungkapkan Putra Siregar dan Rico Valentino dijerat pasal 170 KUHP atas kasus tersebut.
"Kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Budi saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (13/4).
Budi menjelaskan pihaknya tidak peduli kondisi kedua tersangka yang di bawah pengaruh alkohol saat melakukan pengeroyokan.
Pengusaha gerai penjualan gawai, Putra Siregar dan selebritas Rico Valentino diancam 5 tahun penjara atas kasus penggeroyokan
BERITA TERKAIT
- 3 Berita Artis Terheboh: Teuku Ryan Terima Transferan Rp 500 Juta, Ruben Ogah Berkomentar
- Ria Ricis Cerai dari Teuku Ryan, Begini Komentar Putra Siregar
- Brigadir RA Tewas Bunuh Diri, Kapolri Singgung soal Motif
- Keluarga Keberatan Jenazah Brigadir RA Diautopsi, Alasannya Begini
- Polisi Temukan Luka di Kepala Brigadir RA yang Tewas di Mampang
- Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Mampang, Ini Penjelasan Kombes Ade Rahmat