Jadikan Perbaikan Keselamatan Kerja sebagai Investasi

Jadikan Perbaikan Keselamatan Kerja sebagai Investasi
Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri saat menjadi inspektur upacara Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional sebagai penanda dimulainya bulan K3 tahun 2018, di halaman Balai Grahadi, Surabaya. Foto: Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri mengatakan, hal-hal terkait keselamatan dan kesehatan kerja (K3) harus terus ditingkatkan. Pasalnya, manajemen K3 yang baik akan meningkatkan kesejahteraan pekerja, keluarga dan lingkungannya.

“Jadi, jangan berfikir masalah K3 menjadi sesuatu yang membebani perusahaan. Tapi justru menjadi investasi perusahaan dalam mensejahterakan pekerja,” kata Menaker saat menjadi inspektur upacara Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional sebagai penanda dimulainya bulan K3 tahun 2018, di halaman Balai Grahadi, Surabaya, Jumat (12/1).

Dalam kesempatan tersebut Menaker mengingatkan agar beberapa kejadian kecelakaan kerja yang terjadi seperti kebakaran di pabrik serta robohnya proyek konstruksi, hendaknya dijadikan pelajaran oleh industri dan para pekerja dalam menjaga kesehatan dan keselamatan kerja.

Oleh karenanya, pemerintah terus mengajak semua pihak untuk menjadikan isu keselamatan dan kesehatan kerja menjadi budaya di tempat kerja.

“Penerapan budaya K3 merupakan bagian integral pembangunan nasional untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing Indonesia,” tegas Menaker Hanif.

Peringatan Hari K3 digelar serempak di seluruh daerah. Tahun 2018 merupakan tahun keempat bagi bangsa Indonesia secara terus menerus  berjuang, berperan aktif dan bekerja secara kolektif menuju tahun 2020 yang telah ditetapkan pemerintah sebagai tahun kemandirian masyarakat Indonesia berbudaya K3.

Disampaikan pula, saat ini pemerintah terus menggenjot pembangunan infrastruktur di segala bidang. Program pembangunan tersebut harus didukung oleh penerapan K3 yang baik agar tidak menimbulkan kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, jumlah kasus kecelakaan kerja terus menurun. Tahun 2015 terjadi kecelakaan kerja sebanyak 110.285 kasus. Tahun 2016 menurun menjadi 105.182 kasus. Sedangkan sampai Bulan Agustus tahun 2017 tercatat 80.392 kasus.

Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dakhiri mengatakan, hal-hal terkait keselamatan dan kesehatan kerja (K3) harus terus ditingkatkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News