Jadwal Revisi UU ASN Tertunda Lagi, Pemerintah Serius Gak?

jpnn.com, JAKARTA - Jadwal rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan pemerintah membahas revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) tertunda lagi.
Harusnya, 4 Desember dijadwalkan membahas revisi UU yang akan menjadi payung hukum pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS. Nyatanya, tidak ada lagi jadwalnya.
"Kami kecewa banget kok bisa jadwal tiba-tiba hilang. Ini sudah beberapa kali loh;" kata Ketum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN.
Kejadian ini, lanjutnya, menunjukkan tidak ada niatan serius dari Baleg maupun pemerintah membahas revisi UU ASN.
Harusnya, Baleg punya kekuatan untuk memaksa pemerintah hadir karena dasar membahas revisi tersebut sudah ada.
"Surpresnya kan sudah ada, tunggu apalagi. Kenapa kami diombang-ambing kayak ini," ucapnya.
Dihubungi terpisah, anggota Baleg DPR RI Bambang Riyanto mengungkapkan, alasan hilangnya jadwal pembahasan revisi UU ASN karena pemerintah tidak bisa hadir.
"Mohon maaf tertunda lagi. Ini kami akan menanyakan kepada pemerintah kapan waktu pembahasan yang tepat. Yang pasti revisi UU ASN sudah masuk prolegnas," tandasnya. (esy/jpnn)
Honorer K2 pertanyakan niat pemerintah dan DPR merevisi UU ASN
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- Waduh, Oknum Mengaku Letkol Teddy Tawarkan Kelulusan PPPK Instan ke Honorer K2
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun