Jadwalkan Anis dan Bendum PKS Bersaksi di Sidang Luthfi

Jadwalkan Anis dan Bendum PKS Bersaksi di Sidang Luthfi
Jadwalkan Anis dan Bendum PKS Bersaksi di Sidang Luthfi

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq, hari ini (24/10) akan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

Rencananya, ada sepuluh saksi yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum dalam persidangan Luthfi. Di antaranya adalah Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Anis Matta dan Bendahara Umum DPP PKS, Mahfudz Abdurrahman.

"Saksi untuk sidang LHI (Luthfi Hasan Ishaaq) adalah M Anis Matta, Mahfudz Abdurrahman, Abdurrahman Hakim, Siti Hapsah, Budiyanto, Agus Trihono, Chandra Angkasa, Mansyur, Gianti Andrianingrum, dan Benny Wahyu Hidayat," kata penasihat hukum Luthfi, Mohammad Assegaf dalam pesan singkat kepada wartawan, Kamis (24/10).

Salam surat dakwaan atas Luthfi, Anis disebut sebagai orang yang diduga membocorkan berkas lelang pengadaan benih kopi di Kementerian Pertanian kepada Ahmad Fathanah. Selanjutnya, berkas itu diberikan ke Luthfi dan pengusaha Yudi Setiawan.

Dalam persidangan Luthfi dan Fathanah, Yudi menyatakan Anis adalah orang yang menentukan nilai ijon tiap proyek yang bakal digarap di Kementerian Pertanian. Menurut Yudi, mantan Wakil Ketua DPR RI itu meminta komisi satu persen dari pagu anggaran proyek.

Sementara itu, Mahfudz disinyalir sempat membuat catatan keuangan PKS fiktif perihal mobil Volkswagen Caravelle. Mobil itu diduga dibeli Luthfi dari komisi proyek.

Lutfhi disebut memerintahkan Mahfudz untuk membuat catatan keuangan fiktif. Sehingga, mobil VW Caravelle itu seolah dibeli oleh PKS dan menjadi milik partai, bukan Luthfi. (gil/jpnn)


JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News