Jaga Kesejahteraan Satwa, KLHK Translokasikan 11 Buaya Muara

Jaga Kesejahteraan Satwa, KLHK Translokasikan 11 Buaya Muara
Translokasi Buaya Muara untuk perlindungan. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian LHK bekerjasama dengan Jakarta Animal Aid Network (JAAN) melaksanakan translokasi 11 ekor Buaya Muara (Crocodylus porosus) dari Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur ke PPS Cikananga.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta, Ahmad Munawir menyatakan, translokasi tersebut mempertimbangkan prinsip kesejahteraan satwa (animal welfare).

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999, status Buaya Muara tergolong ke dalam satwa liar yang dilindungi. Selama ini PPS Tegal Alur merawat satwa liar untuk mengurangi resiko kematian dan mengedepankan kesejahteraan. Setelah melalui pemeriksaan fisik dan mental satwa, serta koordinasi dan kesiapan berbagai pihak, 11 ekor Buaya Muara tersebut akan kami translokasikan ke PPS Cikananga, Jawa Barat,” kata Ahmad Munawir.

PPS Tegal Alur adalah tempat transit sementara satwa liar yang dikelola oleh BKSDA Jakarta. Satwa-satwa tersebut berasal dari hasil sitaan, temuan, atau penyerahan dari masyarakat yang dirawat sementara sebelum adanya penetapan penyaluran satwa oleh Dirjen KSDAE untuk pelepasliaran maupun translokasi ke Lembaga Konservasi/Penangkaran.

Saat ini tercatat 202 ekor satwa menempati PPS Tegal Alur baik yang dilindungi maupun tidak dilindungi.

Sebelas ekor Buaya Muara yang akan ditranslokasikan ke PPS Cikananga berasal dari hasil penyerahan masyarakat dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2018.

Penyerahan tersebut berasal dari Ciputat (Tangerang Selatan), Jatimulya (Bekasi Selatan), Meruya (Jakarta Barat), Jakarta, Tangerang, Koja (Jakarta Utara), Jatisampurna (Bekasi), Jatiasih (Bekasi), Ciledug (Tangerang Selatan) dan BSD (Tangerang Selatan).

Berdasarkan hasil pemeriksaan pada tanggal 13 November 2018, sebelas ekor Buaya Muara tersebut berada dalam kondisi fisik dan mental yang sehat.

Prosedur translokasi tersebut termasuk kesediaan pihak BBKSDA Jawa Barat dan PPS Cikananga untuk menerima dan akan merawat satwa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News