Jaga Stabilitas Harga Ayam Potong, Kementan Terbitkan SE Dirjen

Jaga Stabilitas Harga Ayam Potong, Kementan Terbitkan SE Dirjen
Ilustrasi peternakan ayam. Foto: Kementan

"Berdasarkan data SHR periode mingguan, secara langsung akan diketahui potensi surplus livebird delapan minggu ke depan. Kami juga telah melakukan mitigasi risiko melalui cutting telur HE dan pengurangan jumlah setting telur HE," kata Nasrullah.

Penyerapan livebird (LB) juga akan terus dimaksimalkan terutama sumber DOC FS yang berasal dari perusahaan terintegrasi. Selain itu, akan di memaksimalkan penyerapan livebird yang sumber DOC berasal dari perusahaan non integrasi.

Nasrullah menyebutkan, LB yang berasal dari DOC FS perusahaan PS yang tidak memiliki RPHU dan Feedmill (non breeding) juga akan ikut berpartisipasi sepenuhnya melakukan penyerapan LB dari pelanggan produk pakannya.

Dampak dari pengurangan DOC FS ini nantinya akan mengoreksi jumlah supply terhadap demand, sehingga secara bertahap harga livebird akan bergerak di atas HPP peternak dan mencapai harga acuan Permendag No 7 tahun 2020.

Pemerintah juga berkomitmen mendesak kepada perusahaan pembibit agar tetap menjaga harga yang terjangkau sesuai harga acuan Permendag. Pembibit beserta feedmill juga harus menjamin supply juga menjaga kualitas pakan dan DOC FS.

"Sebetulnya kan aturan harga itu tupoksinya Kemendag. Kami di Kementan hanya terkait produksi saja," ucap Nasrullah.

Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak, Sugiono, menyampaikan pada perkembangan pelaksanaan Afkir PS per tanggal 31 Agustus 2020 (periode 26 Agustus - 13 September 2020), masih terdapat beberapa perusahaan yang belum melaksanakan Afkir Dini PS.

Sementara perkembangan realisasi afkir betina sebanyak 102.863 ekor atau 2,54% dari target 4.056.646 ekor. Sedangkan realisasi afkir jantan sebanyak 18.688 ekor atau 5,41% dari target 344.814 ekor. Berdasarkan data ini diperkirakan mampu berkontribusi untuk mengurangi produksi DOC FS sebesar 1.270.358.

Pengusaha ayam potong sebaiknya baca Surat Edarab terbaru Dirjen PKH Kementan ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News