Jaja Cs Kerap Memalak Sopir Truk di Jalan Tol, Begini Modusnya

Jaja Cs Kerap Memalak Sopir Truk di Jalan Tol, Begini Modusnya
Polisi memborgol pelaku. Foto ilustrasi: dokumen JPNN.Com

"Karena merasa terancam, korban memberikan uang empat puluh ribu rupiah," ujar Agung.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan seorang sopir yang pernah diperas oleh para pelaku.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dan polisi menangkap tiga dari empat pelaku saat akan beraksi di Tol Jagorawi.

Hasil penangkapan itu, polisi juga menyita kartu e-money, uang tunai, satu unit mobil, dan dua handphone.

Baca Juga: Suami di Malaysia, Istri Malah Ngamar Bareng Mantan di Hotel

"Komplotan ini dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara," kata Agung. (cr3/jpnn)

Kepolisian Sektor (Polsek) Cilandak, Jakarta Selatan membekuk komplotan pemeras sopir truk yang kerap beraksi di tol.


Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News