Jakarta Butuh Tempat Pembuangan Sampah Sendiri

Jakarta Butuh Tempat Pembuangan Sampah Sendiri
TPST Bantargebang. Foto: M Adil/JPNN

Sementara dalam Peraturan Gubernur Nomor 235 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Daerah Lain yang bersumber dari APBD, proposal dari pemerintah daerah lain seharusnya diajukan sebelum pembahasan KUA-PPAS. Karena baru diajukan beberapa hari yang lalu, hibah untuk Pemkot Bekasi juga tidak ada dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) DKI 2019.

Meskipun demikian, menurut Lasari pihaknya akan tetap membahas proposal yang diajukan Pemkot Bekasi pada pekan depan. Biro Tata Pemerintahan akan mengajukan hasil pembahasan internal kepada tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) untuk kemudian dibahas dalam rapat pembahasan KUA-PPAS 2019 bersama DPRD DKI Jakarta.

Jika tidak bisa dianggarkan dalam APBD 2019, hibah itu bisa dianggarkan dalam APBD Perubahan 2019 atau APBD 2020. “Kalau memang tidak (dianggarkan dalam APBD 2019), berarti kan pembahasannya nanti bisa untuk anggaran 2020 atau di APBD-P 2019,” terangnya. (nas)


Polemik mengenai sampah Jakarta selalu saja terulang setiap tahun. Kali ini mengenai aksi penghadangan truk sampah milik Pemprov DKI Jakarta


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Indopos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News