Jakarta Ternyata Masih Kekurangan Hutan Kota

Jakarta Ternyata Masih Kekurangan Hutan Kota
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya pada acara penanaman pohon dalam rangkaian Hari Bhakti Rimbawan di Pantai Indah Kapuk, Jakarta, Kamis (15/3). Foto: Natalia Fatimah Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kota metropolis seperti Jakarta, dengan penduduk sekitar dari 10,37 juta membutuhkan kenyamanan dengan lingkungan hidup yang sehat.

Salah satu jawabannya adalah keberadaan hutan kota. Namun, hal itu belum sepenuhnya terpenuhi.

''Banyak kota-kota besar di Indonesia, termasuk DKI Jakarta, belum memiliki hutan kota yang memadai,'' kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya pada acara penanaman pohon dalam rangkaian Hari Bhakti Rimbawan di Pantai Indah Kapuk, Jakarta, Kamis (15/3).

Sesuai Peraturan Pemerintah No.63 tahun 2002 tentang hutan kota, sebuah kota seharusnya memiliki hutan kota paling sedikit 10% dari luas total wilayahnya.

Hutan kota merupakan salah satu bentuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang sangat diperlukan oleh lingkungan perkotaan.

Fungsinya untuk mengatur tata air, menyegarkan udara, menurunkan suhu mikro dan mengurangi kebisingan.

Karena perannya yang cukup penting dalam menyangga kehidupan, hutan kota merupakan salah satu fasilitas publik yang wajib dimiliki setiap kota.

''Hutan tersebut tidak harus berada dalam satu lokasi. Bisa terpencar-pencar di setiap sudut kota. Syarat suatu kumpulan pepohonan bisa dijadikan hutan kota antara lain memiliki luas minimal 0,25 ha,'' jelas Menteri Siti.

Sebuah wilayah seharusnya memiliki hutan kota paling sedikit 10 persen dari luas total wilayahnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News