Jakarta Ternyata Masih Kekurangan Hutan Kota
jpnn.com, JAKARTA - Kota metropolis seperti Jakarta, dengan penduduk sekitar dari 10,37 juta membutuhkan kenyamanan dengan lingkungan hidup yang sehat.
Salah satu jawabannya adalah keberadaan hutan kota. Namun, hal itu belum sepenuhnya terpenuhi.
''Banyak kota-kota besar di Indonesia, termasuk DKI Jakarta, belum memiliki hutan kota yang memadai,'' kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya pada acara penanaman pohon dalam rangkaian Hari Bhakti Rimbawan di Pantai Indah Kapuk, Jakarta, Kamis (15/3).
Sesuai Peraturan Pemerintah No.63 tahun 2002 tentang hutan kota, sebuah kota seharusnya memiliki hutan kota paling sedikit 10% dari luas total wilayahnya.
Hutan kota merupakan salah satu bentuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang sangat diperlukan oleh lingkungan perkotaan.
Fungsinya untuk mengatur tata air, menyegarkan udara, menurunkan suhu mikro dan mengurangi kebisingan.
Karena perannya yang cukup penting dalam menyangga kehidupan, hutan kota merupakan salah satu fasilitas publik yang wajib dimiliki setiap kota.
''Hutan tersebut tidak harus berada dalam satu lokasi. Bisa terpencar-pencar di setiap sudut kota. Syarat suatu kumpulan pepohonan bisa dijadikan hutan kota antara lain memiliki luas minimal 0,25 ha,'' jelas Menteri Siti.
Sebuah wilayah seharusnya memiliki hutan kota paling sedikit 10 persen dari luas total wilayahnya.
- Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakpus Tata Area Taman Jalur Hijau Jati Pinggir
- Menteri Siti Nurbaya Meluncurkan Logo Sertifikasi Penurunan Emisi
- Presiden Luncurkan Nusantara Green Pesantren, Upaya Mewujudkan IKN sebagai Kota Hutan
- Akulaku Group Gelar Aksi Nyata untuk Lingkungan di Hutan Kota Ujung Menteng
- Tak Hanya Kawasan Tambang, Grup MIND ID Dukung Perkembangan Kota
- Menteri Siti Menyebut Jokowi Berhasil Mengukir Warisan Iklim Luas Bagi Indonesia