Strict Liability, Jurus Menteri LHK Jerat Perusak Lingkungan

Strict Liability, Jurus Menteri LHK Jerat Perusak Lingkungan
Menteri LingkuMenteri LHK Siti Nurbaya, saat menghadiri peluncuran buku Dr. Andri Gunawan Wibisana yang berjudul 'Penegakan Hukum Lingkungan melalui Pertanggungjawaban Perdata', Senin (12/3) di Jakarta.

jpnn.com, JAKARTA - Konsep strict liability atau tanggung jawab mutlak diyakini memudahkan upaya penegakan hukum lingkungan hidup di Indonesia.

Konsep ini terbukti bisa menjerat korporasi yang dinilai lalai menjaga lahan konsesi mereka dalam kasus hukum kebakaran hutan dan lahan.

Hal ini ditegaskan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, saat menghadiri peluncuran buku Dr. Andri Gunawan Wibisana yang berjudul 'Penegakan Hukum Lingkungan melalui Pertanggungjawaban Perdata', Senin (12/3) di Jakarta.

''Penerapan konsep strict liability sudah saatnya menjadi pertimbangan dalam gugatan perdata terhadap pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan hidup,'' tegas Menteri Siti.

Penerapan konsep strict liability diyakini meningkatkan efektifitas dan efek jera bagi pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.

Dengan begitu hak konsitusi masyarakat sebagaimana Pasal 28 (h) UUD 1945 bahwa “Setiap orang berhak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat” bisa terwujud.

Buku yang ditulis Andri Gunawan diharapkan Menteri Siti bisa menjadi pembuka jalan, referensi pembelajaran, konsep serta penerapan pertanggungjawaban hukum lingkungan dalam aspek keperdataan melalui penerapan Strict Liability ke dalam praktik peradilan di Indonesia.
''Untuk itu perlu keberanian dan kebesaran hati dari kita semua, para ahli hukum terutama praktisi hukum untuk mulai memikirkan dan mempraktikkan gugatan berdasar Strict Liability secara tepat dan konsisten,'' kata Menteri Siti.

Pada kasus hukum kerusakan lingkungan terutama yang diakibatkan Karhutla, sebelumnya sangat sulit untuk dibuktikan di pengadilan.

Konsep Strict Liability terbukti bisa jerat korporasi yang lalai menjaga lahan konsesi di kasus hukum kebakaran hutan dan lahan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News