Strict Liability, Jurus Menteri LHK Jerat Perusak Lingkungan

Strict Liability, Jurus Menteri LHK Jerat Perusak Lingkungan
Menteri LingkuMenteri LHK Siti Nurbaya, saat menghadiri peluncuran buku Dr. Andri Gunawan Wibisana yang berjudul 'Penegakan Hukum Lingkungan melalui Pertanggungjawaban Perdata', Senin (12/3) di Jakarta.

APHI dan GAPKI mengajukan Judicial Review (JR) terkait Pasal 69 ayat (2), Pasal 88, dan Pasal 99 UU Lingkungan Hidup ke Mahkamah Konstitusi, meski kemudian mencabutnya karena mendapat perlawanan yang sangat keras dari publik.

Menteri LHK Siti Nurbaya sangat konsisten dalam menerapkan UU Lingkungan Hidup. Sepanjang tahun 2015-2017, Gakkum KLHK telah melakukan 1.444 pengawasan izin lingkungan. Adapun sanksi administratif di periode yang sama, telah dilakukan sebanyak 353 kali.

Meliputi tiga sanksi pencabutan izin, 21 sanksi pembekuan izin, 191 sanksi paksaan pemerintantah, 23 sanksi teguran tertulis, dan 115 sanksi berupa surat peringatan.

Untuk pidana, ada 338 kasus lingkungan yang statusnya P-21. Sedangkan dari jalur perdata, KLHK menangani 25 kasus melalui pengadilan, dan 111 kasus di luar pengadilan.

Adapun total putusan pengadilan yang sudah dinyatakan inkracht untuk ganti kerugian dan pemulihan (perdata), mencapai Rp17,82 Triliun.

Angka ini menjadi yang terbesar dalam sejarah penegakan hukum lingkungan hidup di Indonesia.(jpnn)


Konsep Strict Liability terbukti bisa jerat korporasi yang lalai menjaga lahan konsesi di kasus hukum kebakaran hutan dan lahan.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News