Jaksa Agung Bantah Ada Perintah Penundaan Eksekusi Duo Bali Nine
Kamis, 26 Maret 2015 – 18:10 WIB
Menurutnya, kalau proses hukum selesai saat KAA, maka bisa dilakukan eksekusi saat KAA. "Kalau cepat diputuskan, kita cepat (eksekusi)," paparnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Agung Prasetyo membantah telah muncul perintah dari Presiden Joko Widodo, menunda eksekusi mati duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pernyataan Tegas Dirjen Diktiristek Soal UKT, Mahasiswa Bisa Tenang
- Kubu Nurul Ghufron Desak Dewas KPK Patuhi PTUN
- Gabungan Organisasi Penyiaran di Solo Raya Gelar Aksi Tolak RUU Penyiaran
- Aktivis '98 Beri Rapor Merah untuk Rezim Jokowi: Demokrasi Buruk, KKN Begitu Vulgar
- Berbicara di WWF Bali 2024, Nana Sudjana: Pengelolaan Danau Rawa Pening untuk Kepentingan Masyarakat
- Benny Wullur Kembali Tantang Duel Tinju Kepada Hotman Paris