Jaksa Agung Berharap Hakim Berani Vonis Mati Koruptor Kelas Kakap
Namun, Burhanuddin tak memungkiri bahwa masih terdapat sejumlah persoalan dalam penerapan pasal-pasal hukuman mati bagi koruptor kelas kakap.
Misalnya, saat ini UU Tipikor belum menggunakan parameter nilai kerugian keuangan negara untuk menjatuhkan pidana mati.
Hal tersebut berbeda dengan Undang-undang Narkotika yang melihat parameter berat jenis narkoba yang diperkarakan untuk kemudian dapat memperberat hukuman hingga pidana mati.
Burhanuddin mendorong agar syarat-syarat ataupun keadaan khusus sebagaimana ketentuan dalam pasal 2 ayat 2 UU Tipikor dapat diperbarui.
Menurutnya pun, pemberian hukuman mati menjadi penting lantaran saat ini jenis dan modus korupsi sangatlah banyak.
"Mengapa dengan tindak pidana korupsi tidak diperlakukan parameter ini yang serupa dengan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan," cetusnya.
Ia pun mengeluhkan proses eksekusi yang dilakukan oleh Jaksa eksekutor selama ini kerap terkendala oleh putusan Mahkamah Konstitusi yang menganulir Undang-undang sebelumnya.
Salah satu contoh ialah terkait upaya peninjauan kembali yang dapat dilakukan lebih dari satu kali merujuk pada putusan MK nomor 34/TPU/XI/2013 yang kemudian merevisi Pasal 268 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menantikan munculnya hakim yang punya cukup nyali untuk menciptakan sejarah dengan menjatuhkan hukuman mati kepada koruptor
- ART Dukung Kejagung Membongkar Megakorupsi di PT Timah
- Pengurus Parpol Tak Bisa jadi Jaksa Agung Dinilai Tepat, Ini Sebabnya
- MK Melarang Pengurus Parpol Jabat Jaksa Agung, CBA: Sudah Tepat Itu
- MK Larang Pengurus Parpol Jadi Jaksa Agung, Mahfud: Sangat Setuju
- Ini Posisi yang Dipilih Ahok Kalau Ditawari Jabatan
- Sahroni Menilai Kejagung Paling Tegas Menjaga Netralitas Menjelang Pemilu