Jaksa Agung Didesak Tindaklanjuti Pernyataan Terdakwa Jiwasraya soal Bakrie Group
Jumat, 23 Oktober 2020 – 19:12 WIB
Dia mengatakan posisinya dalam kasus Jiwasraya mirip, tapi tidak sama dengan posisi Grup Bakrie.
Dia mengatakan perbedaannya adalah Benny melakukan pinjaman pada Jiwasraya pada akhir 2015 dan dilunasi pada 2016. Sedangkan, Grup Bakrie melakukan REPO sebelum 2008 dengan nilai triliunan rupiah.
"Dan sampai saat ini masih berada di portofolio PT AJS, bahkan kemudian REPO kembali dilakukan PT AJS dan hingga saat ini tidak ditebus,” kata dia.
Benny merasa dakwaan dan tuntutan kepada dirinya merupakan konspirasi untuk menjeratnya sebagai pelaku tindak pidana korupsi di Jiwasraya.
"Dengan perkataan lain, saya adalah korban konspirasi dari pihak-pihak tertentu yang justru bertanggung jawab,” kata dia. (dil/jpnn)
Jaksa Agung ST Burhanuddin didesak untuk menindaklanjuti pengakuan terdakwa kasus Jiwasraya soal keterlibatan Bakrie Group dalam skandal megakorupsi tersebut.
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Pertamina dan Bakrie Group Sepakat Kembangkan Infrastruktur Riset Berkelanjutan di IKN
- Pengurus Parpol Tak Bisa jadi Jaksa Agung Dinilai Tepat, Ini Sebabnya
- MK Melarang Pengurus Parpol Jabat Jaksa Agung, CBA: Sudah Tepat Itu
- MK Larang Pengurus Parpol Jadi Jaksa Agung, Mahfud: Sangat Setuju
- Ini Posisi yang Dipilih Ahok Kalau Ditawari Jabatan
- Sahroni Menilai Kejagung Paling Tegas Menjaga Netralitas Menjelang Pemilu