Jaksa Agung Dituding Langgar UU Penyelenggara Negara

Jaksa Agung Dituding Langgar UU Penyelenggara Negara
Jaksa Agung M Prasetyo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kinerja Jaksa Agung Muhammad Prasetyo masih menjadi sorotan. Kali ini, Prasetyo dianggap tak menyampaikan hasil Rapat Kerja Nasional 2015 ke publik.

Pengamat birokrasi dan kebijakan publik Nur Alamsyah mengatakan, harusnya Jaksa Agung menaati asas-asas umum sebagai penyelenggara negara.

Ia menjelaskan, dalam pasal 3 Undang-undang nomor 28 tahun 1999, penyelenggara negara harus menaati asas keterbukaan, akuntabilitas serta kepentingan umum.

"Jika hasil rakernas secara lengkap tidak dipaparkan ke publik, maka Jaksa Agung telah melanggar UU tersebut," kata Nur di Jakarta, Rabu (23/12).

Nur menambahkan, Bab IV UU tersebut mengamanatkan bahwa akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara merupakan hak dan sekaligus tanggungjawab masyarakat. Hal itu demi terwujudnya penyelenggara negara yang bersih.

“Sekarang masyarakat bertanya, apa hasil dari Rakernas tersebut? Pertanyaan-pertanyaan itu misalnya berapa target menyelesaikan piutang Pendapatan Negara Bukan Pajak 2016, apa saja rencana strategis perbaikan kinerja 2016, serta berapa anggaran penyidikan, penyelidikan maupun alokasi dana untuk pembiayaan program di kejaksaan. Kan mereka pakai uang rakyat," tegasnya.

Dia mengingatkan, rakyat itu salah satu stakeholder yang patut dihormati. Jadi harus tahu berapa saja anggaran yang akan dikeluarkan kejaksaan. "Dan apakah seimbang dengan kinerjanya," ungkap Nur.

Menurut dia, seharusnya kejaksaan tahu bahwa akuntabilitas merupakan salah satu aspek penting dalam rangka menciptakan good governance sehingga diharapkan dapat mencegah tindakan-tindakan yang bersifat koruptif.

JAKARTA - Kinerja Jaksa Agung Muhammad Prasetyo masih menjadi sorotan. Kali ini, Prasetyo dianggap tak menyampaikan hasil Rapat Kerja Nasional 2015

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News