Jaksa Agung Dituding Perkeruh Sisminbakum
Rabu, 15 Juni 2011 – 21:59 WIB
JAKARTA- Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menuding Jaksa Agung, Basrif Arief menjadi pemicu pro-kontra kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang kini terus berlangsung. Untuk menuntaskan kasus yang membelit mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesudibjo itu, kejaksaan seharusnya segera mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atau SKP2.
"Dasarnya bahwa Sisminbakum dibuat menggunakan uang swasta, sehingga otomatis tak menimbulkan kerugian negara. Jadi jika diteruskan sampai ke pengadilan maka letak kerugian negara dan kepastian hukumnya semakin tidak jelas," kata Margarito, Rabu (15/6).
Baca Juga:
Dengan terus tak adanya sikap dari Jaksa Agung ini, Margarito mengaku tak heran kenapa akhirnya Indonesia Corupption Watch (ICW) mendorong agar kasus Sisminbakum diselesaikan ke pengadilan dengan dalih kepastian hukum.
"Poinnya bukan pada komentar ICW, tapi pada kejaksaannya. Dimana ketegasan Kejaksaan Agung lemah. ICW mau bicara apa tak masalah, yang penting kejaksaan tegas," tegas Margarito.
JAKARTA- Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menuding Jaksa Agung, Basrif Arief menjadi pemicu pro-kontra kasus korupsi Sistem Administrasi
BERITA TERKAIT
- Honorer Non-Database BKN Jangan Berharap Lagi, Enggak Direken
- WWF Ke-10 di Bali, 7 KRI Bersiaga Menjaga Perairan di 4 Sektor
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Hasil Verval Data Honorer, Resmi dari BKN
- Menteri Singgung soal Honorer jadi PPPK Part Time, Oh Non-Database BKN
- HUT ke-44 Dekranas, Parade Mobil Budaya Pecahkan Rekor MURI
- 5 Berita Terpopuler: Info Penting, Lulusan SMA Berpeluang dalam CPNS & PPPK 2024, tetapi Honorer Non-Database BKN Siap-Siap