Jaksa Agung Pengin Banget Buni Yani Divonis seperti Ahok
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung Prasetyo menyatakan bahwa perkara ujaran kebencian yang menjerat Buni Yani sangat terkait dengan kasus penistaan agama yang menjadikan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai terpidana. Karena itu, jaksa sudah menuntut Buni Yani dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan karena melanggar Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Prasetyo mengatakan, tuntutan kepada Buni Yani demi keseimbangan. Sebab, Ahok sebelumnya sudah divonis dua tahun penjara.
“Untuk kasus Buni Yani ini JPU telah mengajukan tuntutan pidana selama dua tahun penjara dan segera masuk. Kenapa demikian, untuk keseimbangan. Kerena bagaimanapun kasus ini tidak dapat dilepaskan dengan kasus lain sebelumnya,” kata Prasetyo saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (11/10).
Prasetyo menjelaskan, lantaran Ahok sudah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara dengan disertai perintah penahanan, maka itu pula yang menjadi pertimbangan jaksa untuk mengajukan tuntutan yang sama bagi Buni Yani.
“Karena kami mengacu pada asas adequat teori atau teori sebab akibat bahwa kasus yang satu tidak akan terjadi jika tidak ada kasus yang lainnya,” ungkap mantan politikus Partai Nasdem ini.(boy/jpnn)
Jaksa Agung M Prasetyo menyatakan, perkara ujaran kebencian yang menjerat Buni Yani terkait erat dengan kasus penistaan agama yang membuat Ahok jadi terpidana.
Redaktur & Reporter : Boy
- PDIP Masih Buka Pintu untuk Ahok di Pilkada Jakarta 2024, Tetapi
- Pengurus Parpol Tak Bisa jadi Jaksa Agung Dinilai Tepat, Ini Sebabnya
- MK Melarang Pengurus Parpol Jabat Jaksa Agung, CBA: Sudah Tepat Itu
- MK Larang Pengurus Parpol Jadi Jaksa Agung, Mahfud: Sangat Setuju
- Sandiaga Puji Gibran, Relawan DIM: Visi Ekonominya Sudah Sama
- Ferdinand Hutahaean Mengingatkan soal Karakter Prabowo, Jokowi Hanya akan Jadi Masa Lalu