Jaksa Ancang - ancang Eksekusi Baiq Nuril

 Jaksa Ancang - ancang Eksekusi Baiq Nuril
Kasus Baiq Nuril Maknun, korban pelecehan seksual. Foto: Twitter

Sementara itu, Joko Jumadi, tim penasihat hukum Nuril mengatakan, pihaknya yakin bisa mendapatkan bukti baru. ”Yakin bisa dapat. Ada beberapa teman Nuril yang belum didalami mengenai proses penyebaran rekaman itu,” kata Joko.

Langkah PK, kata Joko, akan dimatangkan tim penasihat hukum setelah mendapatkan salinan putusan. ”Tapi, kita lihat dulu salinan putusan, Apa saja pertimbangan hakim atas putusan bersalah terhadap Baiq Nuril,” ujar dia.

Menurut Joko, fakta persidangan ketika perkara bergulir di Pengadilan Negeri Mataram, sudah sangat jelas menyatakan Baiq Nuril bukan orang yang mentransmisikan rekaman. Terungkap bahwa rekan Baiq Nuril, yakni Imam, yang berperan memindahkan rekaman dari handphone ke laptopnya.

Dari Imam itulah, rekaman percakapan asusila yang diduga dilakukan H Muslim, kepala SMAN 7 Mataram menyebar. ”Kalau karena persoalan (transmisi rekaman) itu, yang lebih pantas jadi tersangka, ya, Imam itu. Karena dia yang menyebarkan. Dan, itu ada di fakta persidangan,” beber Joko.

Sebelumnya,putusan kasasi yang dikeluarkan MA bernomor 574K/Pid.Sus/2018 pada 26 September, menyatakan mengabulkan kasasi penuntut umum. Putusan tersebut sekaligus membatalkan vonis bebas dari PN Mataram terhadap Nuril.

Ketua Majelis Hakim kasasi Sri Murwahyuni menyatakan, Nuril terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Terdakwa bersalah mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang memuat konten asusila.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara kepada Nuril selama enam bulan. Terdakwa juga diminta membayar denda sebanyak Rp 500 juta, apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan.

Putusan Hakim Agung dengan enam bulan penjara, serupa dengan tuntutan jaksa. Ketika proses persidangan di PN Mataram, JPU Kejari Mataram meminta hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan dan denda Rp 500 juta.(dit/r2)


Meski pun Baiq Nuril berencana mengajukan Peninjauan Kembali alias PK, namun tidak menghalangi upaya eksekusi atas putusan kasasi MA.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News