Jaksa Ba'asyir Dihukum
Jumat, 06 Mei 2011 – 14:38 WIB
Sanksi administrasi dijatuhkan karena pidana suap yang diduga dilakukan tak terbukti. "Yang terbukti hanya tidak mengajukan banding saja," kata Marwan lagi.
Baca Juga:
Yang menarik, diakui Marwan, IS adalah jaksa yang menangani perkara terorisme yang kini tengah membelit Abu Bakar Baasyir. "Iya Iwan Setiawan itu. Karena dicabut fungsionalnya untuk sementara dia tak bisa bersidang," tegasnya. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan takkan mengajukan upaya hukum baru untuk melawan putusan 10 bulan penjara terhadap Tariq Khan, yang merupakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Viral, Situs Resmi Pemkot Semarang Unggah Berita Wali Kota Maju Pilkada, Begini Penjelasan Kominfo
- Ramalan Cuaca Hari Ini, Sejumlah Kota Besar di Indonesia Alami Hujan Lebat, Waspadalah
- Kasus Vina Cirebon, Komnas HAM Turun Tangan, Singgung Dugaan Penyiksaan oleh Penyidik
- Oknum Pejabat Lapas Sleman dan Cebongan Terlibat Pungli, Terancam Dipecat
- Nikson Meminta PPPK Menempelkan Hal Penting Ini di Meja Kerja
- Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman Dito Mahendra