Jaksa Bakal Bongkar Semua Kebohongan Ratna di Persidangan

Jaksa Bakal Bongkar Semua Kebohongan Ratna di Persidangan
Ratna Sarumpaet. Foto: Ricardo/JPNN.com

Atas kebohongan tersebut, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (dil/jpnn)


Kajati DKI Jakarta Warih Sadono memastikan bahwa pihaknya siap menghadapi sidang kasus Ratna Sarumpaet.


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News