Jaksa Bakal Bongkar Semua Kebohongan Ratna di Persidangan
Senin, 25 Februari 2019 – 22:58 WIB
Atas kebohongan tersebut, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (dil/jpnn)
Kajati DKI Jakarta Warih Sadono memastikan bahwa pihaknya siap menghadapi sidang kasus Ratna Sarumpaet.
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Kejaksaan Tangkap Buronan Kasus Perusakan Rumah Kades di Banyuasin
- Kejati Kalimantan Timur Usut Dugaan Korupsi di Kutim
- Gandeng Kejaksaan & BPN, Pertamina Sukses Pulihkan Aset Tanah di Jawa Timur
- Sinergi dengan Kejaksaan dan BPN, Pertamina Berhasil Pulihkan Aset Tanah di Jatim
- Rio Dewanto Geram Anaknya Diberi Cincin Sama Gebetan
- Kejaksaan Tidak Pantas Menawarkan Restorative Justice dalam Kasus Mario Dandy