Jaksa Didesak Usut Kasus CPNS Kubu Raya
Kamis, 12 Januari 2012 – 09:36 WIB

Jaksa Didesak Usut Kasus CPNS Kubu Raya
“Kami selalu proaktif penyelidikan. Setelah pengumpulan bahan keterangan kami menemukan fakta, pelaksanaan CPNS dikerjasamakan Pemkab Kubu Raya dengan Kemendagri yang dibuat dalam MoU. Dalam MoU ada hak dan kewajiban. Kewajiban Biro Kepegawaian Kemendagri adalah pengadaan soal ujian. Pelaksanaannya oleh Pemkab Kubu Raya.
Dalam pengadaan soal ada honor yang diterima jajaran kepegawaian Kemendagri. “Yang saya lihat ada potensi (tindak pidana korupsi). Tetapi uang itu sudah dikembalikan ke kas Kubu Raya. Uang dikembalikan seiring pembatalan hasil tes CPNS,” kata Jasman.
Jasman menambahkan, kesalahan adiministrasi tidak masuk dalam domain tindak pidana. Sehingga sanksinya adalah dikenai sanksi administratif. Antara lain seperti pembatalan hasil tes ujian seleksi CPNS di Kubu Raya. “Kalau uang belum dikembalikan kita bisa melakukan audit, dan kasusnya bisa diseret ke pidana,” katanya.
Kajati juga menyampaikan terima kasih atas kedatangan FRPKR. Sekaligus mungkin dapat menjadi masukan dan mengingatkan pejabat pemerintah lebih waspada. Supaya lebih proporsional dalam mengelola pemerintahan.
PONTIANAK - Kelompok massa mengatasnamakan Forum Relawan Penyelamat Kubu Raya menggelar unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Massa
BERITA TERKAIT
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya
- Beraksi Belasan Kali, Pelaku Pemalakan di Minimarket Palembang Ditangkap
- Ponpes Mambaul Maarif Buka Beasiswa Santri dan Mahasantri