Jaksa Heran dengan Putusan Hakim Atas Kasus Narkoba Ini

Jaksa Heran dengan Putusan Hakim Atas Kasus Narkoba Ini
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, MEDAN - Tiga terdakwa kasus kepemilikan 9,94 kilogram sabu-sabu asal Malaysia divonis seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (30/1).

Selain hukuman kurungan, ketiga terdakwa juga didenda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Ketiga terdakwa tersebut masing-masing Musalin, Sulfan dan Zulkifli alias Dun.

“Menjatuhi masing-masing terdakwa dengan hukuman pidana penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Saryana di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (30/1).

Saryana yang didampingi Janverson Sinaga dan Sabarulina Ginting sebagai hakim anggota menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah mendengar putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randy Tambunan menyatakan pikir-pikir.

“Kami pikir-pikir majelis,” kata Randy Tambunan.

Hukuman yang dijatuhi terhadap ketiga terdakwa dinilai ganjil atau aneh. Pasalnya, JPU Randi Tambunan mengaku hanya menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman seumur hidup tanpa tambahan denda dan lainnya.

Tiga terdakwa kasus kepemilikan 9,94 kilogram sabu-sabu asal Malaysia divonis seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (30/1).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News