'Jaksa' JKL Ditangkap Polisi

'Jaksa' JKL Ditangkap Polisi
Kapolsek Jayapura Selatan Kompol Marthin Koagouw didampingi Kasubbag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra. Foto: Evarukdijati/Antara

jpnn.com, ABEPURA - JKL (35), jaksa gadungan yang mengaku berdinas di Kejaksaan Agung, ditangkap petugas Polsek Jayapura Selatan pada Minggu dini hari (20/10) sekitar pukul 00.20 WIT, di kawasan Abepura, Kota Jayapura, Papua.

Kapolsek Jayapura Selatan Kompol Marthin Koagouw didampingi Kasubbag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari kecurigaan petugas melihatnya di sekitar kawasan jembatan Holtekam.

"Tersangka sering menggunakan seragam kejaksaan. Modusnya melakukan penipuan dengan menyamar sebagai utusan pegawai Kejaksaan Agung RI untuk melakukan pengawasan di wilayah Papua," kata Marthin, Senin (21/10).

Untuk memuluskan aksinya, tersangka mendatangi petugas yang berjaga pos jembatan Holtekamp dan menyampaikan agar setiap orang yang melintas di jembatan harus izin ke tersangka agar pagar bisa dibuka. "Aksi yang dilakukan tersangka sudah berjalan sekitar sebulan," kata Marthin.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan atribut kejaksaan berupa seragam dan id card yang dibelinya saat berobat di Kota Makassar.

"Memang belum ada yang melaporkan aksi yang dilakukan tersangka, namun anggota curiga dan akhirnya melakukan penangkapan," kata Marthin. (antara/jpnn)

Tersangka JKL melakukan penipuan dengan menyamar sebagai utusan pegawai Kejaksaan Agung RI untuk melakukan pengawasan di wilayah Papua.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News