Jaksa Kasus Korupsi APBD Medan Ajukan Kasasi
Rabu, 11 Maret 2009 – 21:35 WIB

Jaksa Kasus Korupsi APBD Medan Ajukan Kasasi
Dengan masih adanya proses banding ini, maka Abdillah masih harus berada di tahanan Polda Metro Jaya. Berbeda dengan Ramli Lubis, yang saat ini sudah pindah ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang dari tahanan Mabes Polri, karena kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap (incrach). Ramli maupun JPU tidak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan pengadilan tipikor kepada Ramli yakni 4 tahun penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp6,9 miliar.
Seperti diketahui, PT DKI Jakarta dalam kasus banding perkara korupsi yang diajukan Abdillah pada 21 Januari 2009 memvonis Abdillah 4 tahun penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp23 miliar.
Sedang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) menjatuhkan pidana 5 tahun penjara dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 17,82 miliar.Menyangkut berubah totalnya jumlah uang yang harus dikembalikan Abdillah, Juru Bicara PT DKI Jakarta Madya Suhardja,SH saat itu menjelaskan, sebenarnya yang dinikmati Abdillah hanya Rp12 miliar. Sisanya, mengalir ke sejumlah pihak, terutama sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Medan.
Madya menjelaskan, kalau hanya Rp12 miliar yang harus dikembalikan Abdillah, maka banyak uang yang tidak kembali ke kas negara. "Maka kita bebankan saja ke Abdillah karena dia harus bertanggung jawab," ucap Madya yang juga anggota majelis hakim yang menyidang banding Abdillah.
JAKARTA - Rupanya, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum puas juga terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta
BERITA TERKAIT
- Polres Tanjung Priok Raih Pengelolaan Anggaran Terbaik dari KPPN, Kalahkan 137 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya
- Beraksi Belasan Kali, Pelaku Pemalakan di Minimarket Palembang Ditangkap