Jaksa Kasus Korupsi APBD Medan Ajukan Kasasi
Rabu, 11 Maret 2009 – 21:35 WIB

Jaksa Kasus Korupsi APBD Medan Ajukan Kasasi
Lebih lanjut dia bercerita, di internal majelis hakim sendiri muncul perdebatan mengenai jumlah uang yang harus dikembalikan Abdillah. Ada hakim yang berpendapat mestinya hanya Rp12 miliar yang dikembalikan Abdillah. Hakim yang berpendapat seperti ini merekomendasikan agar KPK juga menyidik para penerima aliran dana APBD, terutama para pimpinan dan anggota DPRD Medan. Dengan harapan mereka mengembalikan semua uang yang pernah diterima.
"Mereka juga harus ikut bertanggung jawab. Terutama DPRD itu, karena sebetulnya itu tergolong gratifikasi," ujar Madya menggambarkan perdebatan di internal hakim PT DKI.
Sementara, hakim lain berpendapat, sangat sulit rasanya KPK menyidik para penerima aliran dana APBD Medan karena jumlahnya sangat banyak. Kalau berharap dari proses penyidikan KPK terhadap banyak pihak itu, maka uang kerugian negara sulit diselamatkan. (sam/JPNN)
JAKARTA - Rupanya, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum puas juga terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polres Tanjung Priok Raih Pengelolaan Anggaran Terbaik dari KPPN, Kalahkan 137 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya
- Beraksi Belasan Kali, Pelaku Pemalakan di Minimarket Palembang Ditangkap