Jaksa KPK Mengabaikan Pernyataan Tiga Saksi, Kubu Juliari: Buktikan, Bukan dengan Asumsi

Jaksa KPK Mengabaikan Pernyataan Tiga Saksi, Kubu Juliari: Buktikan, Bukan dengan Asumsi
Juliari P Batubara mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penasihat hukum Juliari P Batubara, Maqdir Ismail menyayangkan jaksa penuntut umum pada KPK tutup telinga atas keterangan tiga saksi fakta dalam sidang perkara dugaan rasuah Bansos Covid-19.

Menurut Maqdir, tuntutan jaksa yang disampaikan dalam persidsngan hanya berisi asumsi.

Maqdir menilai tuntutan 11 tahun penjara dan pencabutan hak politik terdakwa dirasa belum memenuhi keadilan.

Selain itu, perkara tersebut murni kasus suap. Hanya saja, kata Maqdir, selama proses persidangan, tidak ada fakta hukum yang mengatakan sosok yang akrab disapa Ari itu menerima uang fee dari pengadaan bansos.

"Tiga orang saksi, yaitu Selvy Nurbaity, Kukuh Ary Wibowo, dan Eko Budi Santoso sebagai orang yang disebut penerima perantara tidak mengakui pernah menerima uang untuk  diserahkan kepada Terdakwa Juliari P Batubara. Terdakwa juga membantah telah menerima uang. Suap itu harus ada bukti suapnya, bukan dengan asumsi," kata Maqdir dalam keterangannya, Sabtu (7/8).

Maqdir menilai tuduhan atas keterangan saksi Selvy Nurbaity, Kukuh Ary Wibowo, dan Eko Budi Santoso hanya dalih untuk membela orang yang pernah menjadi atasan mereka. Maqdir juga menilai jaksa arogan menolak kesaksian Juliari.

"Seharusnya diakui secara jujur bahwa  saksi Selvy Nurbaity, Kukuh Ary Wibowo, dan Eko Budi Santoso tidak mempunyai kepentingan, selain untuk menympaikan kebenaran ketika mereka menyatakan tidak pernah menerima uang dari Adi Wahyono untuk disampaikan kepada terdakwa Juliari P Batubara. Fakta ini harus dimaknai bahwa secara hukum mereka tidak pernah menerima uang dan hal ini adalah benar adanya," tegas Maqdir.

Maqdir meyakini para saksi dan Juliari tidak memberikan keterangan bohong. Jika mereka berbohong dalam persidangan, maka Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah menunggu.

Dia menilai kedudukan keterangan Selvy Nurbaity, Kukuh Ary Wibowo, dan Eko Budi Santos ini berbeda dengan keterangan yang disampaikan oleh dua terdakwa lainnya, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Maqdir menilai keduanya memepunyai kepentingan untuk berbohong dalam rangka melindungi diri mereka dari ancaman hukuman yang tinggi.

"Dengan adanya keterangan mereka bahwa ada sejumlah uang telah diserahkan kepada Juliari P Batubara melalui Saksi Selvy Nurbaity, Kukuh Ary Wibowo, dan Eko Budi Santoso, maka seolah-olah yang terjadi bahwa keduanya hanya menjadi perantara dalam penerimaan uang. Mereka sudah menyerahkan uang yang mereka kumpulkan untuk kepentingan terdakwa Juliari," kata Maqdir.

Maqdir menduga yang berdalih mengenai uang itu ialah Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Keterangan mereka seharusnya dikesampingkan.

Terlebih lagi, lanjut Maqdir, Matheus Joko menunjukkan cara hidup kesusilaan bersama Daning Saraswati sebagaimana mereka terangkan dalam proses persidangan dan juga BAP.

"Gaya hidup dan kesusilaan yang ditunjukkan ini, bukanlah kesusilaan yang baik sehingga keterangannya dapat dipercaya sebagaimana dimaksud oleh Pasal 185 ayat 6 huruf d KUHAP," papar Maqdir.

Maqdir juga menyesali adanya uang yang pernah diterima sebesar Rp  Rp 29.252.000.000 yang sumbernya hanya berdasarkan keterangan Matheus Joko Santoso. Fakta ini adalah bentuk kebohongan dari Matheus Joko Santoso.

"Ada saksi yang tidak pernah diperiksa oleh penyidik, akan tetapi dikatakan memberikan uang kepada Matheus Joko Santoso," kata Maqdir. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Maqdir Ismail menyayangkan jaksa penuntut umum hanya menyampaikan asumsi di perkara Bansos Covid-19 yang melibatkan nama Juliari P. Batubara.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News