Jaksa KPK Pilih Terima Vonis soal Korupsi Natuna
Rabu, 31 Maret 2010 – 22:47 WIB
Menurut Suwarjdi, setelah tim JPU KPKI mengkaji putusan itu maka diputuskan untuk menerimanya. Pasalnya untuk hukuman pidananya, antara putusan majelis dengan tuntutan JPU tak berbeda Jauh. putusan atas Hamid hanya beda setahun dengan tuntutan JPU, sementara untuk Daeng hukumannya sama dengan tuntutan JPU yaitu lima tahun penjara. Sementara tentang uang penggantinya, Suwarji menilai putusan majelis sudah cukup. "Soal perbedaan kerugian negara, kami pikir majelis punya pertimbangan tersendiri dan kami bisa menerimanya," tandas Suwarji.
Baca Juga:
Sebelumnya, Hamid Rizal juga mengaku tidak akan mengajukan banding. Melalui kuasa hukumnya, Tumpal Hutabarat, keputusan untuk tidak banding itu bukan berarti karena kiennya mengakui kesalahan. "Tetapi ini hanya sebagai strategis saja, karena kita khawatir kalau banding hukumannya ditambah. Bagaimanapun perkara Pak Hamid dan Pak Daeng itu satu berkas, kita khawatir kalau banding malah hukumannya ikut ditambah," ujar Tumpal.(ara/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memilih untuk menerima putusan dari majelis hakim Pengadilan Tindak
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Stasiun Kedundang Dibongkar, Pakar Nilai PT KAI Bisa Dijerat Pidana
- Bareskrim Bekuk 3 WNA yang Miliki Laboratorium Narkoba di Bali
- BMKG Prakirakan Wilayah Sumut Diguyur Hujan Selasa Sore dan Malam
- Komunitas Jabar & Indonesia Unggul Minta Kepala Daerah dan DPRD Terpilih Perhatikan Pembangunan Daerah
- Kemenag Targetkan 2026 Seluruh Tanah Wakaf Bersertifikat
- Sekjen AMAN: Political Will Pemerintah Terhadap Hukum Adat Sangat Rendah