Jaksa Minta Eks Bupati Kendal Dihukum 6 Tahun Bui

Jaksa Minta Eks Bupati Kendal Dihukum 6 Tahun Bui
Jaksa Minta Eks Bupati Kendal Dihukum 6 Tahun Bui

Ditemui usai sidang, Jaksa Maliki mengatakan, dari keterangan ahli pihaknya, kegiatan yang dilaksanakan terdakwa dianggap tidak mempunyai dasar hukum. Seharusnya dalam pelaksanaan didahului Surat Keputusan (SK) bupati. Tetapi setelah kegiatan selesai SK baru turun

"Menurut kami itulah yang mewakili rasa keadilan. Mengingat terdakwa sebagai Kepala Daerah," imbuhnya.

Sementara, penasehat hukum terdakwa, Arif Nurrohman Sulistyo, mengutarakan tuntutan JPU terhadap kliennya terlalu tinggi. Padahal menurutnya seluruh fakta sidang tidak ada yang mendukung tuntutan Jaksa.

"Itu tidak manusiawi," kata Arif dengan kecewa.(ris/saf/jpnn)


SEMARANG - Bupati Kendal periode 2009-2010, Siti Nur Markesi, dituntut pidana enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maliki Budianto dalam


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News