Jaksa Minta Eks Bupati Kendal Dihukum 6 Tahun Bui
Jumat, 19 Desember 2014 – 20:54 WIB
Ditemui usai sidang, Jaksa Maliki mengatakan, dari keterangan ahli pihaknya, kegiatan yang dilaksanakan terdakwa dianggap tidak mempunyai dasar hukum. Seharusnya dalam pelaksanaan didahului Surat Keputusan (SK) bupati. Tetapi setelah kegiatan selesai SK baru turun
"Menurut kami itulah yang mewakili rasa keadilan. Mengingat terdakwa sebagai Kepala Daerah," imbuhnya.
Sementara, penasehat hukum terdakwa, Arif Nurrohman Sulistyo, mengutarakan tuntutan JPU terhadap kliennya terlalu tinggi. Padahal menurutnya seluruh fakta sidang tidak ada yang mendukung tuntutan Jaksa.
"Itu tidak manusiawi," kata Arif dengan kecewa.(ris/saf/jpnn)
SEMARANG - Bupati Kendal periode 2009-2010, Siti Nur Markesi, dituntut pidana enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maliki Budianto dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Innalillahi, 3 Pasien DBD Anak-Anak di Situbondo Meninggal Dunia
- Ada yang Hingga 100 Kali, 3 Terpidana Jalani Hukuman Cambuk
- Jalan Nasional di Sitinjau Lauik Putus Akibat Tertutup Material Longsor
- 1.860 PPPK Jambi Terima SK, Al Haris: Fokus Bekerja, Jangan Berpikir Kontrak Habis Lima Tahun
- Kasus Perusakan Kantor Gubernur Jambi, Polisi Tetapkan Tersangka Baru
- 2 Pemalak Sopir Truk di Palembang Ditangkap, Tuh Wajahnya