Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Ricky Rizal

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menyidangkan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, menolak permohonan dalam pleidoi terdakwa Bripka Ricky Rizal.
JPU Rudi Irmawan mengatakan pihaknya menganggap dalil poin-poin pembelaan dalam pleidoi penasihat hukum Bripka Ricky Rizal tidak berdasar hukum dan tidak terbukti.
Karena itu, JPU memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut mengesampingkan dalil-dalil dalam pleidoi dikemukakan terdakwa dan penasihat hukum Ricky Rizal.
"Menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," kata JPU Rudi di ruang sidang.
JPU menilai tanggapan penasihat hukum Ricky Rizal dalam pleidoinya telah terbantahkan dalam replik yang dibacakan pada persidangan hari ini.
JPU menilai replik itu satu kesatuan dengan surat tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada Senin (16/1).
"Selanjutnya, kami serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini," tutur JPU Rudi.
Dalam perkara ini, Ricky Rizal dituntur delapan tahun penjara.
JPU memohon kepada majelis hakim menolak permohonan dalam pleidoi terdakwa Bripka Ricky Rizal.
- Hakim Heru Hanindyo Bantah Pertemuan Erintuah Damanik-Lisa Rachmat di Bandara Semarang
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- 2 Hakim Ini Diperiksa Kejagung terkait Kasus Suap Rp 60 Miliar
- Ronny Bara dan Ibunya Diperiksa dalam Sidang Suap Eks Pejabat MA Zarof Ricar
- Pakar Hukum Sarankan Penyidik Bareskrim Pelajari Masukan Jaksa Soal Kasus Pagar Laut
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil