Jaksa Nilai Dakwaan Djoko Sudah Tepat

Jaksa Nilai Dakwaan Djoko Sudah Tepat
Jaksa Nilai Dakwaan Djoko Sudah Tepat
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menilai dakwaan yang ditujukan kepada terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Driving Simulator SIM dan Tindak Pidana Pencucian Uang Irjen Djoko Susilo sudah tepat. Jaksa pun menegaskan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta berwenang mengadili kasus Driving Simulator SIM.

"Mengingat tindak pidana yang dilakukan terdakwa adalah tindak pidana korupsi, maka sudah benar bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo (Simulator)," kata JPU KPK, Titik Utami, membacakan tanggapan atas nota keberataan Penasehat Hukum Djoko, pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (7/5) yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Suhartoyo itu.

Dia menegaskan, tidak benar anggapan Penasehat Hukum bahwa Pengadilan Tipikor tak berwenang mengadili perkara ini dengan alasan perkara yang didakwakan bukan tindak pidana korupsi. Sebab, ia menjelaskan, dalam surat dakwaan a quo, penuntut umum sudah sangat jelas menguraikan perbuatan materiil Djoko.

Menurut JPU, terdakwa bersama-sama Didik Purnomo, Teddy Rusmawan, Budi Susanto, Sukotjo S Bambang dalam pengadaan driving Simulator SIM telah melanggar UU nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. "Sehingga perbuatan terdakwa tersebut memenuhi rumusan unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi," jelasnya.

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menilai dakwaan yang ditujukan kepada terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Driving

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News